Keuntungan.net – Pembahasan tentang keuntungan koperasi memang tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai SHU atau (Sisa Hak Usaha). Lantas, bagaimana cara koperasi mendapatkan keuntungan? Simak ulasan berikut!
Pasalnya, setiap periode koperasi akan diakhiri dengan perhitungan SHU. Nantinya, setiap anggota koperasi akan mendapatkan keuntungan melalui mekanisme SHU tersebut sesuai dengan hak yang ia miliki.
Tentu, bagi Anda yang menjadi anggota koperasi, mengetahui cara perhitungan SHU menjadi hal yang penting. Pengetahuan ini nantinya bisa diaplikasikan untuk membantu pembagian SHU dan juga melakukan pengawasan pada proses pembagian tersebut.
Sekilas Tentang SHU
Apa yang sebenarnya disebut dengan SHU?
Dalam pengertian singkat, SHU adalah pembagian dan penggunaan dana keuntungan bersih koperasi. Dana tersebut didapatkan dari sisa keuntungan atau hasil usaha yang didapatkan dalam periode satu tahun pembukuan setelah dikurangi seluruh biaya operasional, penyusutan dan kewajiban lainnya.
Oleh karenanya, bisa disimpulkan bahwa SHU merupakan keuntungan bersih dari koperasi. Besar dan kecilnya SHU yang didapatkan oleh anggota koperasi juga bisa dijadikan tolok ukur apakah koperasi yang dijalankan tersebut mengalami kemajuan atau tidak.
Prinsip Dasar Pembagian SHU Anggota Koperasi
Dalam pembagian SHU anggota koperasi, ada beberapa prinsip dasar yang akan dijalankan. Adapun beberapa prinsip dasar tersebut diantaranya adalah:
1. SHU bersumber dari anggota
Meskipun SHU disebut sebagai sisa dari keuntungan koperasi, namun keuntungan tersebut tidak diambil dari usaha koperasi.
Namun, keuntungan berasal dari sisa hasil usaha seluruh anggota koperasi. Jadi, bisa dikatakan jika SHU tersebut adalah dana dari anggota yang terkumpul dalam kegiatan usaha koperasi.
2. SHU didasari dengan prinsip imbal jasa
Nilai SHU yang didapatkan setiap anggota koperasi nantinya akan berbeda-beda. Hal ini dikarenakan perhitungan tersebut didasarkan pada prinsip imbal jasa. Alasannya, setiap anggota koperasi menanamkan modal dan melakukan transaksi di koperasi.
Dari kegiatan tersebut nantinya mereka akan mendapatkan imbalan jasa. Tentu saja anggota yang menanamkan modal lebih besar serta melakukan transaksi lebih banyak akan mendapatkan imbalan yang lebih besar pula.
3. SHU bersifat transparan
Koperasi merupakan unit usaha yang bersifat kerakyatan. Oleh karenanya, seluruh dana koperasi termasuk SHU di dalamnya harus terbuka dan transparan.
Artinya, masing-masing pihak terutama anggota koperasi memiliki hak untuk mengetahui detail kondisi dana tersebut.
4. SHU dibayar secara tunai
Setelah perhitungan SHU dilakukan, maka SHU akan dibayarkan secara tunai. Artinya, pihak koperasi harus memberikan hak anggota koperasi secara langsung tanpa adanya penundaan dan masalah lainnya.
Beberapa prinsip di atas menjadi hal yang penting untuk diketahui. Pasalnya, hanya dengan pemahaman prinsip yang benar saja perhitungan SHU nantinya bisa dilakukan dengan tepat dan adil.
Baca juga: Cara Menghitung Persentase Keuntungan dan Contoh Perhitungannya
Cara Menghitung Keuntungan Koperasi (SHU Anggota)
Seperti yang diketahui bersama, SHU menjadi salah satu sumber keuntungan koperasi paling murni untuk setiap anggotanya. Nah, untuk menentukan pembagian SHU tersebut, tentu diperlukan perhitungan yang bertahap dan bisa dikatakan cukup rumit.
Adapun secara umum rumusnya adalah:
SHUa = JUA + JMA
Dengan keterangan:
- SHUa = Sisa hasil usaha anggota
- JMA = Jasa modal anggota
- JUA = Jasa usaha anggota
Sebelum memulai perhitungan SHUa, maka perlu dihitung terlebih dahulu berapa JMA dan juga JUA. Adapun rumus yang dipakai adalah:
- JMA = (simpanan anggota/total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU
- JUA = (penjualan anggota/total penjualan koperasi) x persentase jasa modal anggota x SHU
Untuk penerapan rumus tersebut agar lebih mudah dipahami, simak contoh kasus menghitung SHU di bawah ini.
Diketahui bahwa sisa hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam Dusun Arabika pada tahun 2021 adalah Rp 30.000.000. Melalui kesepakatan anggota, persentase yang digunakan dalam pembagian SHU tersebut adalah:
- Jasa modal anggota sebesar 25%
- Jasa modal sebesar 20%
- Cadangan koperasi sebesar 40%
- Lain-lain sebesar 15%
Selain nilai simpanan Koperasi Simpan Pinjam Dusun Arabika sebesar Rp 30.000.000 tersebut, terdapat penjualan selama tahun 2021 dengan nilai Rp 90.000.000.
Joko adalah salah satu anggota koperasi tersebut dengan memiliki simpanan pokok sebesar Rp 3.000.000 dan simpanan wajib Rp 2.000.000. Ia kemudian melakukan pembelian di koperasi tersebut sebesar Rp 2.000.000.
Berapa SHUa yang akan diterima oleh Joko tersebut?
Nah, untuk menjawabnya dan juga mendemonstrasikan perhitungan keuntungan koperasi yang diterima anggota -dalam hal ini Joko, kalkulasinya adalah sebagai berikut.
- SHU Koperasi Dusun Arabika : Rp 30.000.000
- Jasa modal : 20%
- Jasa modal anggota : 25%
- Simpanan Joko : Rp 5.000.000 (dari Rp 3.000.000 + Rp 2.000.000)
- Belanja Joko : Rp 2.000.000
- Penjualan koperasi : Rp 90.000.000
Rumus:
SHUa = JMA + JUA
- JMA Joko : (Rp 5.000.000/Rp 90.000.000) x 20% x Rp 30.000.000 = Rp 333.333
- JUA Joko : (Rp 2.000.000/Rp 90.000.000) x 25% x Rp 30.000.000 = Rp 133.333
Dari perhitungan di atas, maka keuntungan koperasi yang diterima oleh Joko sebagai anggota adalah Rp 333.333 + Rp 133.333 = Rp 466.666.
Tentu saja, perhitungan keuntungan yang didapatkan setiap anggota bisa saja berbeda. Hal ini sangat dipengaruhi beberapa faktor, seperti simpanan yang dimiliki oleh anggota koperasi tersebut ataupun juga nilai belanja yang masuk sebagai variabel dalam perhitungan sisa hasil usaha tersebut.
Demikian beberapa ulasan tentang perhitungan SHU sebagai salah satu sumber keuntungan koperasi yang akan diterima oleh anggota. Sekadar tambahan, SHU tersebut akan dibagikan setelah koperasi tutup buku atau selama satu periode usaha.